Mufti Mesir:
Isteri Boleh Minta Cerai Jika Suami Perokok Berat

Tgl. publikasi: 2/3/2001 09:59 WIB  



eramuslim - Kampanye perang terhadap rokok kini gencar dilakukan di negara-negara Teluk. Sebuah tim anti rokok telah dibentuk di Kuwait. Mereka pantas prihatin, karena ternyata sebuah penelitian menyimpulkan dalam tahun 1998, negara-negara Teluk telah menghabiskan 65 milyar batang rokok seharga 1,3 milyar dollar AS. Ini berarti, para pecandu rokok meningkat tajam di kalangan penduduk negara Teluk. Karena menurut Dr. Abdullah Baddah, ketua organisasi anti rokok menyebutkan bahwa pada tahun 1990, konsumsi rokok di negara Teluk masih sekitar 20 milyar batang rokok, yang sama dengan 405 juta dolar.

Ia juga menyebutkan bahwa Kuwait merupakan negara yang paling banyak mengkonsumsi rokok dibanding negara-negara lain. Kuwait berada di peringkat ke 19 dari seluruh penduduk negara dunia yang terbanyak menggunakan rokok. Bila dihitung, satu orang warga Kuwait kira-kira menghisap 2280 batang rokok sepanjang satu tahun. Urutan tertinggi berikutnya dari negara Teluk penghisap rokok adalah Saudi Arabia, dengan perkiraan satu orang menghisap 2130 batang rokok selama setahun. Saudi menduduki peringkat ke 23 negara dunia pengkonsumsi rokok terbanyak. Rangking pertama negara yang paling banyak dirusak oleh rokok adalah Belanda, dengan menghabiskan 3600 batang rokok setiap orang dalam satu tahun.

Dalam siaran pers tim anti Rokok di Kuwait tersebut juga dilaporkan soal perbedaan harga rokok di berbagai negara. Harga rokok termahal adalah di Norwegia dengan harga 37 dollar perbungkus. Sementara harga rokok paling murah, terdapat di Ghana, dengan harga kurang dari setengah dolar per bungkus. Di Kuwait sendiri, harga rokok tidak menjadi masalah berarti karena umumnya mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang cukup mapan.

Satu batang rokok menurut sebuah penelitian kedokteran di Bristoll Inggris dapat mengurangi usia orang yang menghisapnya, selama 11 menit. Menurut penelitian tersebut, bila ada seseorang yang menghisap 16 batang rokok satu hari, dimulai dari usia 17 tahun hingga 71 tahun, maka ia akan menghabiskan 311.688 batang rokok. Jika dikaitkan dengan ancaman kematian 11 menit, berarti usianya telah berkurang enam setengah tahun, dibanding orang yang tidak merokok.

Di negara Arab sendiri, beberapa bulan silam pernah heboh tentang fatwa rokok yang dikeluarkan oleh mufti Mesir Nashr Farid Washil. Menurut Mufti Mesir itu merokok hukumnya haram. Bahkan menurutnya, seorang isteri yang merasa sangat terganggu akibat sikap suaminya yang perokok berat, boleh meminta cerai. Dan seorang perokok berat, dalam fatwa tersebut, tidak boleh menerima zakat, meskipun ia termasuk dalam kategori orang miskin. Alasannya, uang bantuan zakat itu bisa digunakan untuk sesuatu yang sudah jelas nilai kemaksiatannya, yaitu merokok.

Menanggapi fatwa tersebut, dekan fakultas syariah di Universitas Kuwait, Dr. Muhammad Tabta’i mengatakan bahwa fatwa ulama Mesir itu adalah hasil ijtihad ulama yang sangat berpengaruh pada kaum muslimin. Hanya saja, menurut Tabta’i ulama Kuwait tidak harus mengikuti pendapat tersebut.(na/iol)

Sumber : eramuslim
(Edisi Isnin, 8 Muharram 1422H/02 April 2001)

 

 

Hakcipta © Mazuki Izani El-Besuty (6 April 2001)

[ Home ]