|
Mufti
Mesir:
Isteri Boleh Minta Cerai Jika Suami Perokok Berat
|
Tgl. publikasi:
2/3/2001 09:59 WIB |
 |
|
eramuslim - Kampanye perang terhadap rokok kini gencar
dilakukan di negara-negara Teluk. Sebuah tim anti rokok telah
dibentuk di Kuwait. Mereka pantas prihatin, karena ternyata sebuah
penelitian menyimpulkan dalam tahun 1998, negara-negara Teluk telah
menghabiskan 65 milyar batang rokok seharga 1,3 milyar dollar AS.
Ini berarti, para pecandu rokok meningkat tajam di kalangan penduduk
negara Teluk. Karena menurut Dr. Abdullah Baddah, ketua organisasi
anti rokok menyebutkan bahwa pada tahun 1990, konsumsi rokok di
negara Teluk masih sekitar 20 milyar batang rokok, yang sama dengan
405 juta dolar.
Ia juga menyebutkan bahwa Kuwait merupakan negara yang paling banyak
mengkonsumsi rokok dibanding negara-negara lain. Kuwait berada di
peringkat ke 19 dari seluruh penduduk negara dunia yang terbanyak
menggunakan rokok. Bila dihitung, satu orang warga Kuwait kira-kira
menghisap 2280 batang rokok sepanjang satu tahun. Urutan tertinggi
berikutnya dari negara Teluk penghisap rokok adalah Saudi Arabia,
dengan perkiraan satu orang menghisap 2130 batang rokok selama
setahun. Saudi menduduki peringkat ke 23 negara dunia pengkonsumsi
rokok terbanyak. Rangking pertama negara yang paling banyak dirusak
oleh rokok adalah Belanda, dengan menghabiskan 3600 batang rokok
setiap orang dalam satu tahun.
Dalam siaran pers tim anti Rokok di Kuwait tersebut juga dilaporkan
soal perbedaan harga rokok di berbagai negara. Harga rokok termahal
adalah di Norwegia dengan harga 37 dollar perbungkus. Sementara
harga rokok paling murah, terdapat di Ghana, dengan harga kurang
dari setengah dolar per bungkus. Di Kuwait sendiri, harga rokok
tidak menjadi masalah berarti karena umumnya mereka hidup dalam
kondisi ekonomi yang cukup mapan.
Satu batang rokok menurut sebuah penelitian kedokteran di Bristoll
Inggris dapat mengurangi usia orang yang menghisapnya, selama 11
menit. Menurut penelitian tersebut, bila ada seseorang yang
menghisap 16 batang rokok satu hari, dimulai dari usia 17 tahun
hingga 71 tahun, maka ia akan menghabiskan 311.688 batang rokok.
Jika dikaitkan dengan ancaman kematian 11 menit, berarti usianya
telah berkurang enam setengah tahun, dibanding orang yang tidak
merokok.
Di negara Arab sendiri, beberapa bulan silam pernah heboh tentang
fatwa rokok yang dikeluarkan oleh mufti Mesir Nashr Farid Washil.
Menurut Mufti Mesir itu merokok hukumnya haram. Bahkan menurutnya,
seorang isteri yang merasa sangat terganggu akibat sikap suaminya
yang perokok berat, boleh meminta cerai. Dan seorang perokok berat,
dalam fatwa tersebut, tidak boleh menerima zakat, meskipun ia
termasuk dalam kategori orang miskin. Alasannya, uang bantuan zakat
itu bisa digunakan untuk sesuatu yang sudah jelas nilai
kemaksiatannya, yaitu merokok.
Menanggapi fatwa tersebut, dekan fakultas syariah di Universitas
Kuwait, Dr. Muhammad Tabta’i mengatakan bahwa fatwa ulama Mesir
itu adalah hasil ijtihad ulama yang sangat berpengaruh pada kaum
muslimin. Hanya saja, menurut Tabta’i ulama Kuwait tidak harus
mengikuti pendapat tersebut.(na/iol)
|
Sumber : eramuslim
(Edisi Isnin, 8 Muharram 1422H/02 April 2001) |
|